PELATIHAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
(TATIB PKPA)
1. Selama pelatihan berlangsung peserta diwajibkan mematuhi
tata tertib;
2. Peserta selalu menjaga ketertiban, kesopanan dan
kesusilaan;
3. Memelihara suasana forum yang nyaman, tenang, dan dengan
tidak :
a. Merokok atau makan/minum atau mengotori ruangan
b. Bertindak atau berbicara yang tidak ada hubungannya dengan
Pelatihan yang sedang diikuti.
5. Bila terlambat lebih dari 30 menit, maka peserta kursus
tidak diperkenankan mengikuti kursus pada hari tersebut, kecuali mendapatkan
ijin dari pengajar dan atau panitia.
6. Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan;
7. Peserta harus menandatangani daftar hadir;
8. Peserta wajib hadir sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
persen)dari seluruh sesi kurikulum PKPA untuk berhak mendapatkan sertifikat
PKPA
9. Pakaian Peserta :
Laki-laki
:
- Kemeja dan berdasi;
- Celana dari bahan kain (bukan jeans);
- Bersepatu (bukan sandal atau sepatu
sandal)
Wanita
:
- Blus atau kemeja (bukan kaos)
- Blus atau kemeja (bukan kaos)
-Rok atau celana panjang (bukan jeans)
- Bersepatu (bukan sandal atau sepatu sandal)
10. Peserta dilarang mengaktifkan handphone selama pelatihan
berlangsung;
11. Peserta yang akan meninggalkan ruang kelas pada saat
pelatihan berlangsung, harus seizin pengajar dan panitia pelaksana.
12. Menjaga barang-barang milik pribadi, bila terjadi
kehilangan atas barang-barang tersebut maka panitia tidak bertanggung jawab
atas hal tersebut.
13. Pelanggaran terhadap tata tertib akan menjadi bahan
pertimbangan untuk menunda pemberian sertifikat pelatihan kepada peserta yang
melakukan pelanggaran tersebut.
Dengan menandatangani formulir ini saya
menyatakan:
·
Bahwa
semua informasi yang tertulis pada formulir ini serta semua dokumen pendukung
yang disampaikan sehubungan dengan pendaftaran ini adalah benar;
·
Bahwa
saya tunduk dan patuh pada tata tertib yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian;
·
Bahwa
apabila di kemudian hari diketahui ada ketidakbenaran atas informasi dan
dokumen yang saya sampaikan, saya bersedia untuk menerima sanksi yang
dijatuhkan PERADI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan:
1. Penulisan nama dilakukan sesuai ijasah/akta kelahiran.
2. Penulisan alamat rumah dan kantor dibuat sejelas mungkin.
3. Formulir disampaikan dengan menyertakan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
b. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar dan 3 x 4
sebanyak 1 (satu) lembar di tempel pada formulir pendaftaran;
c. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan atau fotokopi ijasah perguruan tinggi di luar negeri
berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.
Download TataTertib PKPA
Download TataTertib PKPA
0 komentar:
Posting Komentar