Tata Tertib PKPA



TATA TERTIB
PELATIHAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
(TATIB PKPA)

1.    Selama pelatihan berlangsung peserta diwajibkan mematuhi tata tertib;
2.    Peserta selalu menjaga ketertiban, kesopanan dan kesusilaan;
3.    Memelihara suasana forum yang nyaman, tenang, dan dengan tidak :
a.      Merokok atau makan/minum atau mengotori ruangan
b.      Bertindak atau berbicara yang tidak ada hubungannya dengan Pelatihan yang sedang diikuti.
4.    Hadir 15 menit sebelum kursus dimulai,
5.    Bila terlambat lebih dari 30 menit, maka peserta kursus tidak diperkenankan mengikuti kursus pada hari tersebut, kecuali mendapatkan ijin dari pengajar  dan atau panitia.
6.    Peserta wajib mengikuti seluruh materi pelatihan;
7.    Peserta harus menandatangani daftar hadir;
8.    Peserta wajib hadir sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen)dari seluruh sesi kurikulum PKPA untuk berhak mendapatkan sertifikat PKPA
9.    Pakaian Peserta :
Laki-laki :
- Kemeja dan berdasi;
- Celana dari bahan kain (bukan jeans);
- Bersepatu (bukan sandal atau sepatu sandal)
Wanita :
- Blus atau kemeja (bukan kaos)
-Rok atau celana panjang (bukan jeans)
- Bersepatu (bukan sandal atau sepatu sandal)
10. Peserta dilarang mengaktifkan handphone selama pelatihan berlangsung;
11. Peserta yang akan meninggalkan ruang kelas pada saat pelatihan berlangsung, harus seizin pengajar dan panitia pelaksana.
12. Menjaga barang-barang milik pribadi, bila terjadi kehilangan atas barang-barang tersebut maka panitia tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
13. Pelanggaran terhadap tata tertib akan menjadi bahan pertimbangan untuk menunda pemberian sertifikat pelatihan kepada peserta yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dengan menandatangani formulir ini saya menyatakan:
·         Bahwa semua informasi yang tertulis pada formulir ini serta semua dokumen pendukung yang disampaikan sehubungan dengan pendaftaran ini adalah benar;
·         Bahwa saya tunduk dan patuh pada tata tertib yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian;
·         Bahwa apabila di kemudian hari diketahui ada ketidakbenaran atas informasi dan dokumen yang saya sampaikan, saya bersedia untuk menerima sanksi yang dijatuhkan PERADI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan:
1.  Penulisan nama dilakukan sesuai ijasah/akta kelahiran.
2.  Penulisan alamat rumah dan kantor dibuat sejelas mungkin.
3.  Formulir disampaikan dengan menyertakan:
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
b.    Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar di tempel pada formulir pendaftaran;
c.    Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau fotokopi ijasah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.



Download TataTertib PKPA
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar